kelopok
10
Anjar Firman Setiawan
1223301097
Melly Kumala P. Winarno 1323308032
Muhammad Yusuf E. 1223301112
Nisa Falahia 1223301121
PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN/PERADABAN ISLAM
PADA MASA BANI UMAYYAH
Selama kurang lebih 90 tahun berkuasa, pemerinta Dinasti Umayyah
terus berusaha mengembangkan ilmu pengetahuan dan peradaban. Karena orientasi
pemerintah ini pada usaha mengembangkan dan perluasan wilayah kekuasaan islam,
maka langkah pertama yang dikembangkan adalah ilmu yang dibutuhkan dalam
pengembangan pemerintahan, diantaranya adalah ilmu administrasi pemerintah.
Dalam hal ini, pemerintah dinasti Bani Umayyah telah berhasil menciptakan
sistem ketatanegaraan berupa lembaga politik (Nizam as-Siyasi) seperti jabatan
khilafah, wizaroh, kitabah dan hijabah. Kelembagaan ini memiliki tugas dan
wewenang masing-masing, sehingga sistem pemerintahan berjalan dengan baik.
Tidak hanya itu, perkembangan dan kemajuan juga terjadi dalam
bidang ilmu pengetahuan bahasa dan sastra arab, serta seni arsitektur bangunan.
Pada masa Dinasti Umayyah, Islam mencapai wilayah yang paling luas
dalam sejarahnya serta mengalami pasang surut. Selain itu, Islam terpecah
menjadi tiga golongan besar. Golongan tersebut adalah :
1.
Golongan Pendukung Dinasti Umayyah
Golongan ini terdiri dari penduduk Syam (Suriah), Mesir dan
daerah-daerah sekitarnya. Mereka berpendapat bahwa Khalifah harus berasal dari
orang Quraisy dan keturunan Dinasti Umayyah lebih berhak untuk itu.
2.
Golongan Pendukung Ali bin Abi Tholib
Golongan ini terdiri dari penduduk irak serta sejumlah kecil
penduduk Mesir. Mereka berpendapat bahwa Khalifah harus berasal dari orang
Quraisy dan Ali bin Abi Thalib serta keturunannya lebih berhak itu.
3.
Golongan Khawarij
Golongan ini adalah golongan yang menentang Ali bi Abi Thalib dan
Mu’awiyah secara terang-terangan. Golongan ini berpendapat bahwa Ali bin Abi
Thalib dan Mu’awiyah telah keluar dari jalur Islam setelah peristiwa tahkim.
Golongan Khawarij berpendapat bahwa Khalifah adalah hak tiap orang Islam
asalkan memenuhi syarat kecakapan dan keagamaan.
Pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah, dibentuk lima lembaga
pemerintahan yaitu :
1)
Lembaga
Politik (an-Nizam as-Siyasi)
2)
Lembaga
Keuangan (an-Nizam al-Mali)
3)
Lembaga
Tata Usaha (an-Nizam al-Idari)
4)
Lembaga
Kehakiman (an-Nizam al-Qada’i)
5)
Lembaga
Ketentaraan (an-Nizam al-Harbi)
Selain itu dibentuk pula Dewan Sekretaris Negara (Diwanul Kitabah)
yang terdiri dari lima orang sekretaris, yaitu:
1)
Sekretaris
Persuratan (Katib ar-Rasail)
2)
Sekretaris
Keuangan (Katib al Kharraj)
3)
Sekretaris
Tentara (Katib al Jund)
4)
Sekretaris
Kepolisian (Katib al Syurtah)
5)
Sekretaris
Kehakiman (Katib al Qadi)
Untuk mengurusi keselamatan Khalifah, dibentuklah al-Hijabah atau
ajudan. Semua orang yang akan menghadap Khalifah harus meminta ijin kepada
al-Hijabah. Para Khalifah Dinasti Umayyah menganut politik eksparisionis, yaitu
kebijakan untuk memperluas wilayah kekuasaan.
Dengan konsolidasi yang cukup kuat, para kholifah Dinasti Umayyah
mampu mengatasi segala gangguan keamanan dari golongan yang menentangnya.
Gangguan itu adalah pemberintakan Husein bin Ali, pemberontakan Mukhtar dan
pemberontakan Abdullah bin Zubair.
Keberhasilan mengatasi gangguan-gangguan tersebut membuka jalan
bagi para Khalifah Dinasti Umayyah untuk memperluas wilayah. Sampai pada masa
pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, wilayah kekuasaan Dinasti Umayyah sudah
meliputi Afrika Utara, Spanyol, Suriah, Palestina, Jazirah Arab, Irak, Asia
Kecil, Persia, Afganistan, Pakistan. Wilayah itu merupakan kekuasaan Islam
terluas dalam sejarah Islam.
Perbaikan sistem politik negara pada masa Dinasti Umayyah dilakukan
dengan pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan. Hal itu banyak membawa
pengaruh positif bagi kehidupan masyarakat, terutama dengan dibentuknya lembaga
keuangan negara. Tugas lembaga tersebut antara lain :
1)
Mengatur
gaji tentara dan pegawai negara
2)
Mengatur
biaya tata usaha negara
3)
Mengatur
biaya pembangunan sarana pertanian, seperti penggalian terusan dan perbaikan
sarana irigasi
4)
Mengatur
biaya untuk orang-orang hukuman dan tawanan perang
5)
Mengatur
biaya perlengkapan perang
6)
Mengatur
hadiah-hadiah untuk ulama dan sastrawan negara
Dengan adanya lembaga keuangan tersebut pemerintah mampu membangun
panti untuk orang jompo dan anak yatim. Selain itu, dibangun sarana-sarana umum,
seperti masjid, jalan dan saluran air.
Di bidang hukum, warga negara mendapat hak perlindungan hukum dari
pemerintah. Hal ini dilaksanakan oleh lembagakehakiman negara (an-Nizam al
Qada’i) lembaga ini dipimpin oleh seorang hakim yang bertugas memutuskan suatu
perkara dengan ijtihad berdasarkan al-Qur’an dan hadits. Adanya perlindungan
hukum ini memberikan pengaruh terhadap perkembangan dibidang-bidang yang lain,
seperti bahasa, seni dan budaya.
Di bidang sastra lahir para penyair hebat seperti al Farazdaq, al
Akhtal, Qatharibin al Fuja’ah dan Kasit bin Zaid. Bidang seni arsitektur
ditandai dibangunnya masjid-masjid seperti masjid Agung Damaskus yang dibangun
pemerintahan Al Walid bin Abdul Malik, masjid Kairawan di Tunis dibangun oleh Uqba bin Nafi, Kubah As-Shakra
yang dikenal dengan Dome of the Rock atau kubah Batu yang dibangun oleh Abdul
Malik bin Marwan.
Di bidang ilmu pengetahuan berkembang ilmu bahasa, ilmu qiraat,
hadits, tafsir, toelogi tarikh, juga lahirnya seorang ahli ilmu nahwu
Sibawaihi.
Referensi : LKS Sejarah
Kebudayaan Islam Kelas VII semester genap